[TOP 3 NEWS] Amnesti Presiden Untuk Dosen Syiah Kuala I Formula E Batal di Monas I Kebakaran PLN I

2021-10-07 71

[TOP 3 NEWS] Amnesti Presiden I Formula E Batal di Monas I Kebakaran PLN I

DPR menyetujui amnesti Presiden Joko Widodo kepada dosen Universitas Syiah Kuala Aceh, Saiful Mahdi yang divonis tiga bulan penjara. Saiful dipenjara dalam kasus pencemaran nama baik kampus tempatnya mengajar. Persetujuan DPR tersebut disampaikan dalam rapat paripurna hari ini (7/10). Pemimpin sidang paripurna, Muhaimin Iskandar membacakan surat dari Presiden yang masuk pada akhir September lalu. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan gelaran formula E batal digelar di Monas lantaran terkendala izin. Saat ini Pemprov DKI Jakarta bersama PT Jakarta Propertindo sedang mempersiapkan alternatif lokasi pilihan yang dapat dijadikan venue gelaran Formula E. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan ada 5 lokasi alternatif yang akan dijadikan venue Formula E. Dari lima lokasi tersebut, Riza menyebut dua diantara nya yakni di kawasan Senayan serta Pantai Maju Bersama yang berada di Pulau Reklamasi teluk Jakarta. Kebakaran terjadi di gardu induk PLN transmisi Jawa bagian Barat di Jalan Budi Raya, Kemanggisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sebelum kebakaran terjadi, warga sempat mendengar ledakan. Asap hitam terlihat muncul dari gedung induk PLN. Petugas pemadam kebakaran pun harus menggunakan cairan busa untuk memadamkan api, lantaran api tak bisa dipadamkan hanya dengan menggunakan air biasa.Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/219458/top-3-news-amnesti-presiden-untuk-dosen-syiah-kuala-i-formula-e-batal-di-monas-i-kebakaran-pln-i